Berdasarkan keputusan walikota cimahi bahwa besaran
zakat fitrah tahun ini Romadhon 1431 H adalah
sebesar Rp 17500,-
Tetapi UPZ RT 02 mengambil kebijakan sebagai berikut :
*Bagi anda yang biasa mengkomsumsi (makan) dengan harga Rp 6000,- maka besaran Zakatnya = Rp 15.000,-
*Bagi anda yang biasa mengkomsumsi (makan) dengan harga Rp 6000,- maka besaran Zakatnya = Rp 15.000,-
*Tapi kalau biasa memakan beras yang harga di atas itu maka besaran zakatnya = Rp 17.500,-
sekedar saran:
Persembahkanlah beras yang terbaik untuk zakat fitrah kita, Usahakanlah lebihi daripada kurang dari (takaran) ketentuan yang telah ditetapkan.
Susunan UPZ RT 02 tahun ini (Romadhon 1431 H ) :
1. Eman sulaeman
Persembahkanlah beras yang terbaik untuk zakat fitrah kita, Usahakanlah lebihi daripada kurang dari (takaran) ketentuan yang telah ditetapkan.
Susunan UPZ RT 02 tahun ini (Romadhon 1431 H ) :
1. Eman sulaeman
2. Rudi gunawan
3. Dadan Sadani
4.Ganda Rukmaya
3. Dadan Sadani
4.Ganda Rukmaya
anekdot






Tidak ada komentar:
Posting Komentar