MACAM PERNIKAHAN YANG DIHARAMKAN
1.Menikah dengan orang kafir,musyrik,ahli kitab
2.Menikah dengan pelacur,wanita hamil
3.Pernikahan dalam masa idah cerai atau kematian
4.Poliandri
5.Poligami lebih dari empat
6.Pernikahan ketika ihram
7.Pernilahan /rujuk tanpa saksi
8.Pernikahan tanpa mahar
9. Nikah Syigar
10.Nikah Mut'ah
11.Memadu duawanita bersaudara
12.Pernikahan dengan anak atau hbu tiri
13.Pernikahan dengan mertua atau menantu
14.Pernikahan sedarah atau se persusuan
Bagi orang yang terlanjur melakukan hal-hal di atas, penyelesaiannya adalah sbb :
1. Ia dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan syariat islam bila hukum islam berjalan.
2. Bila ketentuan hukum islam tidak berjalan,ia walib bertobat dan meninggalkan perbuatannya.Dengan demikian pernikahan wajib di putuskan karena tidak sah.
Penjelasan lebih lengkap satu persatunya akan di jelaskan di lain waktu lain. INSYAALLOH.
03 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SELAMAT DATANG SAHABAT, IKHWAN & AKHWAT SEMUA
Siapkan Dan pasang headset anda pabila sedang melihat atau surfing agar tarsa lebih uwenak.... asyiik.
Terima Kasih atas kunjungan Anda
Label
- accessoris (1)
- aksesoris (1)
- Alpukat (1)
- alquran (1)
- artikel islami (16)
- Atikel islam (5)
- Bros mute (2)
- buku - buku (2)
- buletin (21)
- cimahi (3)
- CINTA (1)
- Contoh sms (1)
- Contoh sms anak sekarang (1)
- darwinisme (3)
- evolusi (2)
- harun yahya (3)
- hukum (1)
- Humor (3)
- INFO BUKU (2)
- Internetan (4)
- istilah (1)
- kata bijak (1)
- kata mutiara (6)
- kesehatan (4)
- khasiat tanaman (2)
- kosakata (2)
- kota cimahi (1)
- lirik (2)
- LYRICS (1)
- motivasi (1)
- mug (1)
- murotal (1)
- obat herbal (8)
- PAYTREN (9)
- persahabatan (1)
- peta cimahi (1)
- pin (1)
- profile (1)
- profile cimahi (2)
- qurqn (1)
- sejarah (2)
- serba serbi (5)
- surat cinta (1)
- tahsin (1)
- tajwid (2)
- tentang cinta (1)
- Tips dan Trik (4)
- UMUM (12)
- uumum (1)
- wiseword (3)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar